PIKIRAN RAKYAT - Predator Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri tetap divonis mati.
Herry Wirawan sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dan tetap memutuskan untuk memberikan vonis terberat.
"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," sebagaimana dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Selasa, 3 Januari 2022.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Herry Wirawan hukuman mati pada 4 April 2022. Selain hukuman vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar uang ganti pada korban sebesar Rp300 juta.
Jejak Kasus Herry Wirawan
Laporan kasus Herry Wirawan sudah diterima Polda Jawa Barat (Jabar) sejak Mei 2021 lalu. Kasus ini viral dan menyita perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilaporkan, Herry Wirawan telah melakukan aksi bejadnya kepada para santri pada rentan waktu 2016-2021.
Pada 13 Desember 2021, Herry Wirawan mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pelecehan seksual pada para santrinya hingga hamil dan melahirkan.