kievskiy.org

Jejak Kasus Herry Wirawan, Predator yang Tetap Divonis Hukuman Mati

Herry Wirawan saat mendengar vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 anak didiknya.
Herry Wirawan saat mendengar vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 anak didiknya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung Humas Pengadilan Tinggi Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Predator Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri tetap divonis mati.

Herry Wirawan sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya dan tetap memutuskan untuk memberikan vonis terberat.

"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," sebagaimana dikutip dari laman kepaniteraan MA pada Selasa, 3 Januari 2022.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Herry Wirawan hukuman mati pada 4 April 2022. Selain hukuman vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar uang ganti pada korban sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Pria di Bojongsoang Kabupaten Bandung Bunuh Rekan Kerja, Antar Jasad ke Rumah Berkedok Kecelakaan Lalu Lintas

Jejak Kasus Herry Wirawan

Laporan kasus Herry Wirawan sudah diterima Polda Jawa Barat (Jabar) sejak Mei 2021 lalu. Kasus ini viral dan menyita perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilaporkan, Herry Wirawan telah melakukan aksi bejadnya kepada para santri pada rentan waktu 2016-2021.

Pada 13 Desember 2021, Herry Wirawan mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pelecehan seksual pada para santrinya hingga hamil dan melahirkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat