kievskiy.org

Predator Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi

Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, tersangka pemerkosaan santriwati asal Bandung.
Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, tersangka pemerkosaan santriwati asal Bandung. /Dok. Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Memori kasasi yang diajukan Herry Wirawan kepada Mahkamah Agung (MA), ditolak. Dengan demikian, vonis Herry tetap berupa hukuman mati.

Herry diputus hukuman mati karena telah terbukti memerkosa 13 santriwati di Bandung. Sebelumnya, Herry juga telah mengajukan banding, tapi ditolak.

Putusan kasasi Herry dibacakan pada Selasa 2 Januari 2023 dan diumumkan di laman resmi MA. Putusan itu diketuk hakim agung Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan didakwa memperkosa 13 santriwati di Bandung. Beberapa santriwati pun hamil.

Baca Juga: Kasasi Predator Seks Herry Wirawan Ditolak MA, Kemenag: Vonis Mati Agar Kasus Serupa Tidak Terulang

Akibat perbuatannya tersebut, Herry diganjar hukuman penjara seumur hidup di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa hukuman mati. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tak terima atas putusan hakim.

Banding diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Di tingkat banding, hakim banding memperberat hukuman Herry dengan hukuman mati.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat