kievskiy.org

Dalih Kecelakaan Lalu Lintas, Pelaku Pembunuhan di Bandung Antar Korban ke Rumah

Pelaku pembunuhan (tengah) di Bandung yang mengantar jasadnya ke rumah korban.
Pelaku pembunuhan (tengah) di Bandung yang mengantar jasadnya ke rumah korban. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus kematian perempuan berinisial NN (38).

Awalnya, korban dilaporkan tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Belakangan diketahui, korban tewas setelah dianiaya teman kerjanya.

Dalam kasus tersebut, Polresta Bandung menetapkan seorang pria berinisial AA (35) sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga: 5 Pelaku Pembunuhan Berencana di Bandung Diringkus Polisi, Berawal dari Salah Paham

Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengungkapkan, kasus bermula dari informasi kecelakaan lalu lintas di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 4.00 WIB.

"Awalnya tersangka mengantar korban ke rumah sakit dengan kondisi sudah meninggal. Informasi awalnya kecelakaan lalu lintas," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa 3 Januari 2023.

Namun, polisi melihat kejanggalan saat mengecek jenazah korban. Saat mengecek lokasi kecelakaan, polisi tak menemukan bekas tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Polisi melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi.

”Penyidik Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang akhirnya mendapatkan keterangan bahwa sebetulnya pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kusworo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat