kievskiy.org

Yayasan Margasatwa Tamansari Menilai Pemkot Bandung Terlalu Menggebu-gebu Ambil Alih Lahan Bazoga

Pengunjung memotret singa di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamasari, Rabu, 14 Juni 2023.
Pengunjung memotret singa di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamasari, Rabu, 14 Juni 2023. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden (Bazoga) melalui kuasa hukumnya, Edi Permadi berpandangan, Plh Wali Kota Bandung begitu menggebu-gebu mengambil alih lahan, kemudian mengalihkan pengelolaannya ke Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI). Yayasan mempertanyakan kebijakan itu.

Menurut Edi, PKBSI merupakan perkumpulan, bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang.

"Ada apa sehingga harus menunjuk PKBSI? PKBSI bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang. PKBSI hanya perhimpunan, tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang. Pengelolaan mesti oleh lembaga yang memiliki izin konservasi. YMT juga bagian dari PKBSI," tutur Edi di Bazoga, Jalan Tamansari, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penipuan Rihana dan Rihani, Sempat Viral hingga Ditangkap di Serpong Tangerang

Pihaknya menduga, Seketaris Jenderal (Sekjen) PKBSI Tony Sumampau merupakan salah seorang yang saat ini berhubungan dengan Pemkot Bandung. Hubungan itu berkenaan dengan upaya pengambilalihan lahan serta pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

Tony Sumampau, ucap Edi, pernah menjadi bagian dari YMT. Namun, Tony didepak dari YMT karena dianggap telah melangkahi kewenangan.

"Kami sudah beroleh surat dari PKBSI tersebut, tentang penawaran kerjasama pengelolaan (Bazoga) ke Pemkot Bandung. Orang yang memberikan surat tersebut Sekjen PKBSI, Tony Sumampau. Beliau merupakan salah seorang anggota pembina YMT yang dikeluarkan sejak 20 Januari 2022. Beliau dikeluarkan karena terkait dengan surat pernyataannya tanggal 6 September 2021, tentang memberikan izin kepada Pemkot Bandung untuk mengukur dan menancapkan plang di atas tanah Bazoga. Surat itu bisa dikatakan surat pelepasan hak atas tanah yang telah lama dikuasai oleh YMT kepada Pemkot Bandung," tuturnya membeberkan.

Baca Juga: Vonis Bebas Dianulir, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan Istri Dieksekusi Kejari Cimahi

Surat izin pengukuran lahan tersebut akhirnya menjadi cikal bakal munculnya perkara sengketa di pengadilan negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat