kievskiy.org

Banyak Pedagang Pasar Banjaran Bertahan, Tempat Berdagang Sementara Belum Tertib

Kondisi Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung yang rusak akibat pembongkaran kios menggunakan eskavator, belum lama ini.
Kondisi Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung yang rusak akibat pembongkaran kios menggunakan eskavator, belum lama ini. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Banyak pedagang Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung yang tetap bertahan dan menolak revitalisasi oleh pihak swasta. Apalagi, Pemerintah Kabupaten Bandung maupun pihak pengembang belum menertibkan Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS).

Seorang pedagang, Lutfian Rusdi (28) mengatakan, di lokasi 1, lokasi 2, maupun lokasi 3 Pasar Banjaran masih banyak pedagang yang bertahan. Para pedagang juga tetap melakukan ronda malam, guna mengantisipasi pembongkaran kios/lapak secara paksa.

"Di lapangan masih banyak pedagang yang bertahan, yang menolak revitalisasi. Saya juga tidak setuju revitalisasi ini, karena dari awal prosesnya sudah terkesan dipaksakan. Tidak ada keterbukaan, kurang sosialisasi, harganya juga enggak masuk akal," kata Lutfi, Minggu, 6 Agustus 2023.

Selain itu, dia menyebutkan, PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) yang ditunjuk Pemkab Bandung sebagai pengembang dan pengelola Pasar Banjaran juga dinilai belum berpengalaman. Mengingat, perusahaan tersebut baru didirikan pada 2021.

Baca Juga: Roundup: Jawaban Pemkab Bandung Soal Isu Gratifikasi Proyek Pasar Banjaran Bupati Dadang Supriatna

Alasan lain yang membuat para pedagang masih bertahan, lanjut dia, ialah janji Pemkab Bandung dan PT BNP untuk menertibkan TPBS belum terealisasi.

"Di tempat relokasi kan banyak pedagang yang dulu enggak punya jongko, yang dulu punya satu jadi dua (kios)," ujarnya.

Pedagang lain, Taufik Anwari (41) mengatakan, penertiban TPBS jadi salah satu poin yang disepakati dalam perjanjian damai antara para pedagang dengan Pemkab Bandung. Perjanjian itu ditandatangani Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Ketua Kerwappa Eman Suherman selaku perwakilan pedagang.

"Penertiban tempat relokasi diutamakan kepada pedagang existing dan disesuaikan dengan tata letak atau posisi berdagang di tempat lama. Jumlah kepemilikan kios juga akan tetap sama," kata Nuri, panggilannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat