kievskiy.org

Polemik Pasar Banjaran, Pedagang Pertanyakan Tindak Lanjut Akta Perdamaian

Kondisi Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung yang rusak akibat pembongkaran kios menggunakan eskavator.
Kondisi Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung yang rusak akibat pembongkaran kios menggunakan eskavator. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Kelompok Warga Pedagang (Kerwapa) Pasar Banjaran mempertanyakan tindak lanjut kesepakatan yang tertuang dalam akta perdamaian atau van dading. Pasalnya, hingga saat ini Kerwapa tak menerima data pedagang existing Pasar Banjaran.

"Sampai sekarang kami belum memerima data siapa saja yang masuk 1.062 pedagang existing, yang akan diberikan diskon 16 persen buat kios di pasar yang baru," kata Ketua Kewapa Pasar Banjaran Eman Suherman, Senin, 14 Agustus 2023.

Menurut dia, Kerwapa telah berupaya mempertanyakannya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung maupun ke PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) selaku pengembang pembangunan Pasar Banjaran. Namun, sejauh ini jawabannya tak memuaskan.

"Van dading itu ditandatangani oleh bupati, tapi dari UPTD Pasar Banjaran dan dari PT BNP seolah menutup-nutupi data pedagang existing. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan di antara pedagang mengenai pemberian diskon 16 persen," katanya.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Hari Ini 15 Agustus 2023 Terburuk ke-1 Dunia, Jeruk Purut Sangat Tidak Sehat

Revitalisasi Pasar Banjaran Jadi Polemik

Akta perdamaian antara pedagang Pasar Banjaran yang diwakili Kerwapa dengan Pemkab Bandung itu disepakati pada 19 Juli 2023.

Melalui perjanjian itu, Pemkab Bandung menganggap tak ada lagi keberatan dari pedagang mengenai revitalisasi Pasar Banjaran.

Meski begitu, masih ada pedagang Pasar Banjaran yang tetap menolak swastanisasi Pasar Banjaran.

Mereka yang tetap menghendaki pembangunan pasar dilakukan pemerintah, kemudian membentuk Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Korban Revitalisasi Pasar Banjaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat