kievskiy.org

Perusahaan Diminta Bayar UMK Cimahi 2024 Sesuai Ketetapan

Buruh Cimahi melakukan konvoi bergabung dengan aksi buruh se-Jawa Barat.
Buruh Cimahi melakukan konvoi bergabung dengan aksi buruh se-Jawa Barat. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi meminta perusahaan mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2024 yang ditetapkan sebesar Rp3.627.880. Besaran UMK tersebut akan segera disosialisasikan Pemkot Cimahi.

"Kami harapkan besaran UMK Cimahi 2024 yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar,   setiap perusahaan dapat menunjukkan komitmen untuk menjalaninya," ujarnya, Kamis, 7 Desember 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, UMK Kota Cimahi tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.627.880. Besaran UMK tersebut naik 3,24 persen atau Rp113.786,75, dari tahun lalu senilai Rp3.514.093,25.

"Nilai upah terbaru itu akan berlaku mulai Januari 2024," katanya.

Baca Juga: Jokowi Janji BLT El Nino Rp400 Ribu Cair Bulan Ini, Simak Cara Ambilnya

Menurut Dicky, pihaknya akan mengedarkan surat edaran kepada setiap perusahaan. Termasuk di antaranya berisi imbauan kepatuhan terhadap UMK yang sudah ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

"Surat edaran sedang proses. Tidak hanya itu yang kita lakukan, ada beberapa poin lain yang sedang saya konsepkan agar para perusahaan di Kota Cimahi bisa bekerjasama dalam hal ketenagakerjaan," ucapnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait UMK tahun 2024. Hal itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Gibran Rakabuming: Saya Hanya Datang ke Debat Resmi

"Nanti akan ada sosialisasi kepada perusahaan. Surat juga nanti diedarkan setelah sosialisasi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat