kievskiy.org

Pestisida Palsu Dijual di Bandung dengan Harga Murah, Tersangka Untung Rp72 Juta

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan obat pembasmi hama palsu di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa 5 Maret 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan obat pembasmi hama palsu di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa 5 Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus pemalsuan fungisida dan pestisida. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial DK (21) dan AM (48).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, penjualan obat pembasmi hama palsu itu bukan hanya merugikan perusahaan pemilik merek dagang, tetapi juga para petani. Bahkan, penjualan pestisida palsu itu pun dilakukan secara daring (online).

"Yang seharusnya bermanfaat untuk para petani membasmi hama, ini malah merugikan. Petani sudah keluar uang untuk membelinya, tapi tidak bermanfaat karena palsu," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa 5 Maret 2024.

Obat palsu yang dijual oleh para tersangka lebih murah dibandingkan harga asli. "Pemegang merek asli tentunya akan mengalami penurunan omzet, karena masyarakat cenderung membeli yang lebih murah," katanya.

Tersangka dapat untung puluhan juta

Kusworo mengungkapkan, para tersangka menjual fungisida dan pestisida palsu dengan harga Rp12.000 hingga Rp70.000 per botol. Jenis dan ukuran produk yang dipesan oleh konsumen, kata dia, turut mempengaruhi harga jualnya.

Dari hasil penjualan obat palsu itu, jelas Kusworo, tersangka AM mendapatkan Rp2-3 juta setiap seminggu, sedangkan tersangka DK meraih Rp5-10 juta setiap bulan. Penjualan produk palsu itu dilakukan sejak 2021, sehingga total para tersangka memperoleh Rp72 juta.

"Pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab pertanyaan terkait dengan mahalnya harga beras saat ini. Maka dari itu, kami melakukan penindakan terhadap faktor-faktor pangan, beras maupun sumber daya pertanian," ujar Kusworo.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 100 dan 102 UU tentang merek dagang, yakni barang siapa tanpa hak menggunakan merek yang sudah terdaftar oleh pihak lain, maka diancam dengan hukuman pidama maksimal 5 tahun penjara.

Pemusnahan obat pembasmi hama palsu, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 5 Maret 2024.
Pemusnahan obat pembasmi hama palsu, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 5 Maret 2024.

Sementara itu, Mirna Mutiara selaku Bisnis Sustainability Manager PT Syngenta Indonesia mengatakan bahwa akibat adanya pemalsuan fungisida dan pestisida itu pihak yang paling dirugikan dan terdampak adalah para petani. Pasalnya, petani yang menggunakannya akan gagal panen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat