kievskiy.org

Tukang Parkir Ogah Ditertibkan, Petugas Satpol PP di Bandung Dikeroyok

Tiga tersangka pengeroyokan terhadap petugas Satpol PP Kota Bandung menjalani sidang pada Rabu, 12 Juni 2024.
Tiga tersangka pengeroyokan terhadap petugas Satpol PP Kota Bandung menjalani sidang pada Rabu, 12 Juni 2024. /Dok. Humas Pemkot Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap anggota Satpol PP Kota Bandung yakni RK (43), IK (48), dan EK (50) sudah diamankan. Ketiga juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, tindak pengeroyokan terhadap salah satu anggota Satpol PP berinisial V ini terjadi di Jalan Diponegoro pada Minggu, 17 Maret 2024.

Sekira pukul 07.50 WIB, V sedang menjalankan tugasnya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar jalan itu, tepatnya samping Pos Lantas Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan.

Baca Juga: Klarifikasi Satpol PP Jakarta soal Denda Rp50 Juta Kalau di Rumah Ada Nyamuk: Ada Tahapannya

Korban mengimbau PKL dan kendaraan untuk tak parkir di sepanjang Jalan Diponegoro, dan pindah ke Jalan Cilaki.

Korban bersama dua rekannya melakukan imbauan kepada EK, yang merupakan juru parkir liar.

Namun, sempat terjadi adu mulut lantaran EK merasa keberatan apabila lapak parkirnya dipindahkan.

Tak lama setelah itu, para pelaku yang berjumlah 3 orang diduga langsung mengeroyok korban hingga menyebabkan luka pada bagian muka.

Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan berbagai tahap, ketiga tersangka akhirnya ditangkap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat