kievskiy.org

KPU Kota Bandung Butuh 6.988 Pantarlih untuk Pilkada, Masa Kerja Dimulai 25 Juni 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - KPU Kota Bandung membutuhkan 6.988 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran Pantarlih sudah dibuka sejak Kamis lalu hingga 19 Juni mendatang. Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dilantik pada 24 Juni 2024.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti mengatakan ada 3.576 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jabar. Dari jumlah tersebut, 176 TPS berisi lebih dari 400 pemilih, sehingga butuh dua Pantarlih di tiap TPS.

"Honornya kurang lebih Rp1 juta dengan masa kerja 25 Juni sampai dengan 23 Juli 2024," kata Wenti dalam keterangan resminya di Bandung.

Syarat Jadi Pantarlih

Mereka yang bisa mendaftar sebagai Pantarlih harus memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun;
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
  3. Mampu secara jasmani dan rohani;
  4. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat. Namun jika persyaratan pendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dokumen Persyaratan

  1. Surat keterangan sehat secara jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  2. Daftar Riwayat Hidup dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
  3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani;
  5. Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.

Selain persyaratan tersebut, ada dokumen tambahan yang perlu dilampirkan jika calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik. Dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut atau Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat