PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka lowongan kerja (loker) pada bulan Mei 2023 ini. Informasi soal loker Bawaslu tersebut diumumkan di akun media sosial resmi baik di Instagram dan Twitter.
Untuk loker kali ini, Bawaslu mencari anggota untuk Kabupaten atau Kota. Para pendaftar harus memperhatikan sejumlah syarat yang ditetapkan oleh pihak Bawaslu.
Meski sudah mengumumkan segala persyaratan, Bawaslu belum mengumumkan timeline pendafataran anggota Bawaslu ini. Namun pihak Bawaslu meminta calon pendaftar untuk mencermati persyaratan agar tak salah.
Berikut ini adalah persyararatan yang wajib diperhatikan pendaftar sebagaimana dikutip dari Instgaram resmi Bawaslu.
Syarat pendaftar
- Pendaftar harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia paling rendah 30 tahun.
- Pendaftar wajib setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Pendaftar harus berintegritas, berkepribadian kuat, jujur serta adil.
- Pendaftar harus memiliki kemampuan dan keahlian terkait Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan pengawasan Pemilu.