PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini beredar informasi yang menyatakan bahwa seseorang yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 atau disebut penyintas Covid-19 bisa langsung menerima vaksin.
Bahkan dalam narasi yang beredar menyebut vaksinasi bagi penyintas Covid-19 itu tidak perlu menunggu sampai tiga bulan.
Narasi tersebut beredar di aplikasi percakapan WhatsApp terkait perubahan peraturan vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas.
Dalam unggahan yang beredar tersebut terdapat judul, ‘Perubahan Peraturan di Indonesia untuk Vaksinasi Covid-19 bagi Orang yang Pernah Terkena Covid-19’.
Baca Juga: Greysia Polii Kirim Foto Medali Emas ke Agnes Monica, Potret Lawas Diunggah
Kemudian, dalam narasi itu dijelaskan juga bahwa sudah tidak ada lagi screening vaksinasi Covid-19 di Indonesia untuk orang yang pernah terkena Covid-19.
Namun, berdasarkan penelusuran, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.
Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Jabar Saber Hoaks, faktanya bahwa untuk penyintas Covid-19 tentunya harus tetap menunggu tiga bulan sebelum mendapat vaksin Covid-19.
Siti Nadia menjelaskan, apabila sudah mendapat vaksin pertama lalu terinfeksi covid-19 misalnya, maka tetap harus menunggu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dan belum ada perubahan dari pedoman terakhir Kemenkes tanggal 11 Februari 2021 lalu.