PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan melonggarkan kebijakan pembayaran cicilan akibat pandemi virus corona COVID-19.
Seperti dilaporkan Pikiran-Rakyat.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan segera memberlakukan peraturan stimulus selama wabah berlangsung.
Langkah pemerintah ini bisa merelaksasi pembayaran cicilan dan angsuran bagi pengusaha UMKM hingga pedagang kecil ataupun para pengemudi ojek online (ojol).
Baca Juga: Mengalami Penundaan hingga 30 April, Pemain Liga Primer Inggris Terancam Sebagian Gajinya Ditunda
Sayangnya, tiba-tiba saja tersebar informasi bahwa salah satu bank milik pemerintah tak memberikan keleluasaan itu.
Bank Negara Indonesia (BNI) dikabarkan lewat sebuah poster meminta setiap nasabahnya membayar cicilan seperti biasa.
Kabar tersebut dengan segera dibantah oleh pihak BNI lewat situs resminya bni.co.id, dengan mengatakan isu tersebut merupakan hoaks atau berita bohong.
Baca Juga: Tes Cepat Covid-19 Mulai di GOR Pajajaran, Pemkot Bogor Petakan 4 Klaster Sebaran
Adapun poster yang tidak benar tersebut diduga beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp.