kievskiy.org

Cek Fakta: Benarkah Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Kampanye? Begini Aturannya

Ilustrasi kampanye.
Ilustrasi kampanye. /Pexels/Ahmed akacha

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi menyatakan bahwa Presiden dan Menteri dibolehkan melakukan kampanye pada saat pemilu. Selain itu, dia menegaskan bahwa Presiden juga boleh berpihak kepada pasangan calon tertentu yang tengah mengikuti kontestasi politik.

Menurutnya, kegiatan kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, termasuk kepala negara dan menteri. Asalkan, pada saat melakukan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja yang penting Presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

"Akan tetapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ucapnya menambahkan.

Selain itu, Jokowi menekankan bahwa Presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Sehingga, mereka boleh berkampanye.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh,” tuturnya.

Lalu, benarkah aturannya menyatakan bahwa Presiden dan Menteri boleh melakukan kampanye selama Pemilu dan berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) Capres-Cawapres? Berikut penjelasannya.

Presiden dan Menteri Ikut Kampanye

Dilihat Pikiran-Rakyat.com dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, memang ada aturan mengenai Presiden-Wakil Presiden dan Menteri yang diperbolehkan mengikuti kampanye. Aturan itu tercantum dalam Pasal 299 yang berbunyi:

"(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. Calon Presiden atau calon Wakil presiden;
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat