kievskiy.org

UU Cipta Kerja Beri Kemudahan, Airlangga Hartarto Yakinkan Pengusaha Berbisnis dan Berinvestasi di Indonesia

Menko Perekonomian RI yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian RI yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto. /Adv/Dok. Pribadi-Kiki Budi Hartawan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakinkan dunia usaha bahwa di tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah terus berupaya meningkatkan ekosistem bisnis dan investasi di Indonesia.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam webinar bertajuk “Invest in Indonesia: Opportunities in Asia’s Economic Powerhouse” yang dihadiri oleh berbagai perusahaan dari negara-negara di kawasan Eropa dan sejumlah Duta Besar RI pada perwakilan RI di Eropa dan Amerika, Kamis 25 Februari 2021.

Airlangga menerangkan, UU Cipta Kerja dirancang untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan mengefektifkan peraturan yang terlalu besar dan sering kali menghambat kegiatan bisnis Indonesia.

Baca Juga: Selundupkan Ganja 100 Kilogram dengan Drum Berlapis, Dua Pelaku Dibekuk di Depok

Sebagai bagian dari tranformasi ekonomi, UU Cipta Kerja diyakini akan meningkatkan kemudahan berusaha dan menarik investasi sehingga mendorong daya saing maupun penciptaan lapangan kerja.

“Presiden RI juga telah menandatangani 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yaitu 47 PP dan 4 Perpres. Semuanya diharapkan bisa menjadi pedoman pelaksanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan UU tersebut,” tutur Airlangga. 

Menko Airlangga juga menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai dengan standar internasional terutama pada isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan hak para pekerja.

Baca Juga: Indonesia Masuk 10 Negara dengan Diabetes Tertinggi, Penderita Butuh Terapi Sederhana

“Berbagai upaya lain untuk meningkatkan iklim investasi tanah air adalah melalui Daftar Prioritas Investasi (DPI), Indonesia Investment Authority (INA), dan Online Single Submission (OSS),” kata Menko Perekonomian.

Sementara mengenai Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Pemerintah akan fokus pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Vaksinasi, dan Penegakan Protokol Kesehatan (3M).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat