kievskiy.org

Upah Minimum 2022 Mungkin Naik Meski Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak

Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. /Pixabay/mohammed hasan

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan, menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta. 

Dialog selama dua hari, 21-22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan Upah Minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Dalam pertemuan ini dibahas hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum,"  ujar  kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Sabtu 23 Oktober 2021. 

Dalam pertemuan tersebut  Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum 2022, yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Baca Juga: Dimas Ahmad Menghilang, Raffi Ahmad Ungkap Alasan hingga Singgung Penampilan: Muka Jerawatan Dekil Gitu

"Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Indah Anggoro Putri.

Dikatakan, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid-19," katanya. 

Baca Juga: Ibunda Celine Evangelista Maklum Stefan William Ogah Rujuk hingga Ungkap 'Tabiat Buruk' Putrinya: Saya Tahu

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Dirjen Putri mengatakan bahwa pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan, yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat