kievskiy.org

Ekonom Unpad Nilai Formulasi UMK 2022 di Jawa Barat Sudah Bijak

Ilustrasi UMK 2022. Unjuk rasa buruh berlangsung di Indramayu, Senin, 22 November 2021.
Ilustrasi UMK 2022. Unjuk rasa buruh berlangsung di Indramayu, Senin, 22 November 2021. /Antara/Dedhez Anggara

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat Ekonomi dari Unpad, Ferry Hadiyanto menilai formulasi perhitungan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di Jawa Barat, melalui PP 36/2021 sudah cukup bijak.

Formulasi itu, kata dia, disesuaikan dengan kondisi ekonomi di tengah pandemi yang belum usai.

Ditambah ada misi pemerataan upah di tengah disparitas upah yang saat ini terpaut jauh antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Tak hanya itu, isu pengupahan yang saat ini, ke depannya juga akan berpengaruh dengan daya tarik Jawa Barat di mata investor, dan keberlangsungan perekonomian pada umumnya. 

Baca Juga: Bukti Chat Bocor, Doddy Sudrajat Dituding Minta Uang Rp800 Juta dan Naik Haji untuk Syarat Vanessa Angel Nikah

Ferry memaparkan betapa riskannya jika upah minimum meningkat signifikan.

“Jadi kalau kita melihat proses tahun ini pertama kali menerapkan UU Cipta Kerja dan PP 36/2021. Jika mengacu pada aturan sebelumnya menggunakan pertambahan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi menurut rumusnya itu terlalu besar. Kalau pertumbuhan ekonomi 6 persen misalnya, itu bisa bubbling dan melebihi standar kenaikan konsumsi dari masyarakat secara rata-rata. Akibatnya untuk wilayah manufaktur akan melesat sendirian dibandingkan daerah pertanian,” ujar Ferry, Rabu, 24 November 2021.

Menurut dia, aspek ketenagakerjaan seharusnya memberikan aspek pemerataan equity. Jangan sampai terus terjadi gap upah. 

Misal antara wilayah Bodebek dengan Banjar dan Ciamis. Makin lama makin jauh bedanya dan itu tidak bagus.

Baca Juga: Cuek Meski Sering Diledek Publik, Anies Baswedan: Gapapa, Kasih Kebahagiaan Buat yang Meledek

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat