kievskiy.org

Keluar dari Negara Berkembang, Ekspor Indonesia Harus Lebih Berdaya Saing

ILUSTRASI ekspor
ILUSTRASI ekspor /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, Indonesia siap meningkatkan daya saing untuk terus meningkatkan ekspor ke AS.

"Dikeluarkannya Indonesia dalam kategori negara berkembang tersebut, artinya daya saing produk Indonesia harus ditingkatkan agar kita terus dapat memenangkan pasar ekspor Indonesia," ujarnya.

Agus mengatakan, perubahan kriteria negara berkembang yang ditetapkan USTR tersebut hanya berlaku dalam aturan pengenaan CVD. Hal itu tidak berdampak pada status Indonesia sebagai negara berkembang penerima fasilitas GSP.

Baca Juga: Launching Tim Persib Bandung Diboikot oleh Wartawan

Menurut USTR, Agus menjelaskan, tiga kriteria baru yang diterapkan AS untuk negara berkembang adalah berdasarkan Gross National Income menurut versi Bank Dunia (lebih dari USD 12,375 per tahun), pangsa total perdagangan dunia diatas 0,5 persen (sebelumnya 2 persen), serta negara berkembang yang merupakan anggota Uni Eropa, OECD, dan G-20.

Berdasarkan kriteria tersebut, USTR mengeluarkan daftar negara berkembang dari pengecualian de minimis CVD, misalnya Argentina, Brasil, India, Indonesia, Malaysia, Thailand dan Vietnam. 

Agus mengatakan, Indonesia dikeluarkan dari pengecualian tersebut karena keanggotaan Indonesia dalam G-20 dan memiliki pangsa total perdagangan dunia 0,9 persen.

Baca Juga: Proses Penggantian Helmy Yahya, Komisi I Minta Seleksi Dirut TVRI Dihentikan Sementara

Saat ini, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS masih terus mengadakan konsultasi terkait country review penerima program GSP. 

Status negara berkembang penerima fasilitas GSP sendiri diatur dalam statute yang berbeda dibawah Trade Act 1974.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat