kievskiy.org

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Relaksasi Penyaluran Kredit, Wimboh : Agar Sektor Riil Tetap Bisa Menjalankan Usahanya

ILUSTRASI Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*/DOK. KABAR BANTEN /DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, OJK serta Bank Indonesia (BI) untuk menghadapi pelemahan perekonomian dampak penyebaran virus Corona.

“Bank itu berperan menjadi transmisi kebijakan-kebijakan stimulus Pemerintah, OJK, dan BI yang telah dikeluarkan. Transmisi itu diharapkan bisa memberikan ruang gerak sektor riil untuk tetap menjalankan usahanya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai menggelar pertemuan antara Direksi Bank Buku 3 dan Buku 4 dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor OJK, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020.

Baca Juga: Konsumsi Jamu Dianggap Bisa Tangkal Virus Corona, Harganya Kini Mulai Melejit di Pasaran

Wimboh menjelaskan, berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan BI telah memberikan ruang yang sangat cukup untuk perbankan menyesuaikan suku bunga kreditnya.

Sebab, ketersediaan likuiditas menjadi cukup besar di pasar, sehingga bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan yang murah dan bisa menggerakan sektor riil.

“Pelonggaran GWM memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan, sehingga penurunan suku bunga diharapkan bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah,” kata Wimboh.

Baca Juga: Tilang Elektronik Sasar Sepeda Motor, STNK Pengendara Bisa Diblokir Jika Melanggar

Jika perbankan menjalankan fungsi transmisi kebijakan stimulus tersebut, katanya, diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk pelambatan perekonomian akibat penyebaran virus Corona.

“Dari pertemuan tadi para bankir menyampaikan akan ada follow up action dari perbankan,” kata Wimboh.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, bahwa stimulus perekonomian tersebut segera terbit  produk hukumnya dalam bentuk Peraturan OJK, yang berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah. Dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat