kievskiy.org

Kurangi Dampak Fluktuasi, OJK Keluarkan Aturan Buyback Saham

ILUSTRASI saham.*
ILUSTRASI saham.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham.

Hal tersebut sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Baca Juga: Kecelakaan Speedboat yang Juga Tewaskan Dandim 1011 Kuala Kapuas sebabkan Dua Warga Belanda Alami Luka dan Dirawat

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal 2020 sampai dengan 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan.

Kondisi tersebut diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 18,46%.

Baca Juga: BEI Berlakukan Perubahan Batas Auto Rejection

Perkembangan itu terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVlD-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

"Oleh karena itu OJK pada 9 Maret mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham)," ujarnya melalui siaran pers, Selasa 10 Maret 2020.

Baca Juga: Telah Berkiprah Lebih dari Tiga Dekade, Tak Berhenti Berkarya Hedi Yunus Rilis Single Melamarmu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat