kievskiy.org

Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Jadi 4,5 Persen, Inilah 7 Kebijakan BI dalam Upaya Mitigasi Risiko Penyebaran Covid 19

LOGO Bank Indonesia.*
LOGO Bank Indonesia.* /KEMENKEU

PIKIRAN RAKYAT - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Maret 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%. Bank Indonesia juga menetapkan tujuh kebijakan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid 19 dan menjaga pasar uang serta sistem keuangan.

“Tujuh kebijakan tersebut merupakan  kelanjutan dari sejumlah stimulus kebijakan yang telah diumumkan pada RDG tanggal 18-19 Februari 2020 dan tanggal 2 Maret 2020,”ujar Perry dalam konferensi pers virtual Bank Indonesia, Kamis, 19 Maret 2020.

Adapun tujuh kebijakan tersebut, adalah memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar. Triple intervention itu dilakukan, baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

Baca Juga: Pulang dari Malaysia, Dua TKI Asal Kabupaten Tasikmalaya Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Kebijakan kedua, yaitu memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

Ketiga, yaitu menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan kecukupan likuiditas dan berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Keempat, adalah memperkuat instrumen term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. BI juga mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan untuk kebutuhan di dalam negeri.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Makin Meluas, Kantor Layanan Bank Tetap Beroperasi Normal

Kelima, yaitu mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.

Keenam, yaitu memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50 basis poin yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor. Hal itu ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat