kievskiy.org

BERITA BAIK Virus Corona, Kemenkeu Berikan Empat Insentif Wajib Pajak untuk Pegiat Usaha

Ilustrasi pajak.*
Ilustrasi pajak.* /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah untuk membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah virus corona atau COVID-19.

Keempat insentif ini terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020.

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, Sekjen PPP Usulkan Hal Ini

Pertama insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada pengusaha dari klasifikasi 440 lapangan usaha, dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sehingga pemerintah menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.

Untuk mendapatkan insentif ini pengusaha dapat menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan intensif PPh Pasal 21 kepada Kelapa KPP terdaftar.

Baca Juga: Sang Eyang Meninggal Dunia, Ini Penyesalan Kaesang

Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat