kievskiy.org

Pemprov DKI Terapkan PSBB, OJK Optimalkan Teknologi untuk Pelayanan

LOGO OJK. OJK membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk melakukan reformasi industri asuransi.*
LOGO OJK. OJK membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk melakukan reformasi industri asuransi.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada Jumat 10 April 2020 untuk wilayah Jakarta.

PSBB ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia khususnya Provinsi DKI Jakarta.

Dalam penerapan PSBB ini Anies melarang warga Jakarta berkumpul lebih dari lima orang terutama ketika berkegiatan di luar ruangan dan premprov pun akan memberikan hukuman jika ada warga yang melanggar peraturan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR RI Mengaku Ragu Terhadap Data Sebaran Kasus COVID-19 di Indonesia

"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas 5 orang tidak diizinkan," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota Jakarta, Selasa, 8 April 2020 malam.

Namun ia mengecualikan bagi sejumlah sektor yang akan tetap berjalan selama PSBB.

Sektor yang pertama adalah pemerintahan seperti Pemprov DKI Jakarta, Polri, TNI dan beberapa sektor lainnya agar pelayanan publik dapat terus beroperasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Miliuner Italia Bunuh Diri Usai Keluarganya Positif COVID-19

Seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ikut tetap beroperasi selama PSBB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat