kievskiy.org

Jika MA dan DPR Tak Dihiraukan Jokowi, Masyarakat Bisa Lakukan Hal Ini agar Iuran BPJS Batal Naik

KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.*
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) dinilai telah membangkang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan Presiden tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

MA dapat menegur presiden Joko Widodo atas tindakannya menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Video Tampilan Unreal Engine 5 dari Epic Games, Teknologi Grafis Gaming Generasi Baru untuk PS5

Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, sebagai pengawal lembaga eksekutif, DPR bisa menegur Presiden Joko Widodo atas sikapnya membangkang putusan MA.

Sebelumnya, pada Februari 2020, MA telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kini, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan meneken Pepres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Salah Sasaran Penerima Bantuan Sosial Tunai, Warga Purbalingga Bisa Menghubungi Nomor Ini

MA pun bisa menyurati presiden untuk mengingatkan bahwa MA telah membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Wewenang MA memberikan pertimbangan kepada presiden itu diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung.

Apabila dengan teguran DPR dan peringatan dari MA, Presiden Joko Widodo bergeming, maka masyarakat bisa mengajukan kembali uji materi terhadap Perpres yang baru diteken presiden kepada MA.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, 75 Persen UMKM di Jabar Merumahkan Karyawannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat