kievskiy.org

Tak Lagi Oleh Pemerintah Pusat, Tahun Depan Pemda yang Menanggung Subsidi Peserta BPJS Mandiri

Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab iuran seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah daerah akan menanggung sebagian iuran peserta mandiri kelas III mulai Juli 2021 yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pusat.

Poin tersebut terdapat dalam Perpres 64 tahun 2020. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PBI BPJS yang ditanggung pemerintah pusat sebesar 133,5 juta jiwa dengan proporsi 59,9 persen dari total peserta. Sementara pemda menanggung 37 juta PBi atau sebanya 16,6 persen.

Baca Juga: BNN Kota Bandung Terus Galakan Kampanye Stop Narkoba pada Masa Pandemi Covid-19

Direktur Jenderal Anggaran Kementrian keuangan, Askolani, mengatakan kedepannya keikutsertaan program JKN oleh masyarakat diusulkan melalui satu pintu. Namun pemda bisa mengusulkan warganya yang layak menjadi PBI.

“Ini dilakukan agar pelayanan BPJS seimbang dan konsisten,”ujar dia saat konferensi pers secara daring, Kamis 14 Mei 2020.

Namun pemerintah daerah selanjutnya akan diberi beban untuk menanggung iuran sebagian peserta mandiri. Berdasarkan Perpres 64 tahun 2020, pemerintah daerah akan turut menyalurkan bantuan iuran untuk peserta mandiri kelas III, sehingga peserta hanya membayarkan iuran separuhnya.

Baca Juga: Kapolrestabes Bandung Lepas 201 Sepeda Motor untuk Serahkan Bantuan Secara Door to Door

Menurut Askolani, kontribusi pemerintah daerah terhadap bantuan untuk peserta mandiri kelas III itu bergantung kepada kemampuan fiskal setiap pemerintah daerah. Artinya, semakin baik kemampuan fiskal suatu daerah, semakin banyak peserta mandiri yang mendapatkan subsidi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat