kievskiy.org

Badan Pangan Nasional Ungkap Manfaat dari Pencabutan HET Minyak Goreng Kemasan

Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Antara/Jessica Helena Wuysang

PIKIRAN RAKYAT – Harga eceran tertinggi (HET) hanya akan diberlakukan bagi minyak goreng curah, sementara minyak goreng kemasan atau premium akan mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, saat melakukan peninjauan distribusi minyak goreng curah di pasar Kramat Jati, Jakarta, 16 Maret 2022.

“Artinya untuk minyak goreng kemasan, nanti akan mengikuti harga market, kita lepas saja di pasar," ujarnya.

Arief menjelaskan, aturan itu diperlukan untuk menyeimbangkan antara stok di ritel modern dan pasar tradisional.

Baca Juga: China Bantah Berkolusi dengan Rusia: Seandainya Tahu Krisis Ukraina, Kami Mencoba Menghentikannya

Terlebih, sempat beberapa kali terjadi panic buying di ritel modern yang mematok harga minyak goreng Rp14.000. Pada saat yang sama, harga di level pasar tradisional tidak bisa dikontrol.

“Harus kita buat supaya seimbang atau balance antara ritel modern dan juga pasar tradisional,” kata Arief dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu 16 Maret 2022.

Menurutnya, hal yang paling penting adalah bekerja sama dengan para pedagang pasar sehingga rantai pasok minyak goreng aman terkendali.

Baca Juga: Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Menaker: Kami Sempurnakan Kebijakannya

Rencana harga minyak goreng kemasan akan mengikuti mekanisme pasar juga mempertimbangkan masyarakat golongan bawah yang membutuhkan minyak goreng curah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat