PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng siap dicabut.
Padahal belum genap sepekan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut ketentuan HET minyak goreng.
Menko Perekonomi Airlangga Hartarto mengatakan harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan mekanisme pasar.
Hal itu dipicu ketidakpastian global yang menjadi penyebab harga pasokan energi dan pangan semakin melonjak dan bahkan langka, termasuk minyak goreng.
Baca Juga: China Murka, Taiwan Dituduh 'Cari Muka' Usai Beri Bantuan Rp164 Miliar untuk Ukraina
Kebijakan tersebut akan tersedia di pasar modern dan juga pasar tradisional.
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 16 Maret 2022.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HET untuk minyak goreng curah dan kemasan.
Baca Juga: Simak Cara Daftar Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag, Cek Syarat dan Ketentuannya
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.