kievskiy.org

Kerugian Penipuan Berkedok Koperasi Triliunan Rupiah, Anggota DPR: Sedih, Pelaku Divonis Bebas

Ilustrasi penipuan berkedok koperasi.
Ilustrasi penipuan berkedok koperasi. /Pixabay/Mohamed Hassan Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Angka kerugian praktik penipuan berkedok koperasi terbilang fantastis, mencapai triliunan rupiah. Antara lain, Koperasi Langit Biru berhasil menghimpun dana Rp6 triliun, Koperasi Cipaganti Rp3,2 triliun, dan Pandawa Rp3,3 triliun. Kemudian, Koperasi Indosurya sebesar Rp106 triliun.

"Ini disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia. Untuk ukuran koperasi, angka penipuan berkedok investasi tersebut tergolong luar biasa. Sedihnya, para pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati dalam “Mikro Forum–Forwada Discussion Series 2023 – "Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, secara daring, Rabu, 1 Februari 2023.

Anis mengatakan, kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan pada 15 Desember 2022 lalu sejatinya bakal membawa perubahan lebih baik bagi masa depan bisnis perkoperasian di Indonesia.

"Jika menelisik lebih dalam tentang isi perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bisnis perkoperasian di tanah air akan semakin powerfull pasca-disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang P2SK," kata Anis Byarwati.

Baca Juga: Hakim Disebut Keliru Terapkan Hukum pada Bos Indosurya, Kejagung: Para Terdakwa Mengelabui Masyarakat

Menurut dia, dengan jumlah koperasi yang mencapai 127.846 unit berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), dan meningkat sebanyak 0,56 persen di tahun 2021, kontribusi bisnis koperasi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) Indonesia bisa lebih tinggi dari 5,1 persen.

“Sampai sekarang, kontribusi koperasi terhadap PDB kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara serumpun seperti Thailand yang sebesar 7 persen dan Singapura 10 persen. Terlebih jika dibandingkan dengan Prancis dan Belanda 18 persen serta Selandia Baru 20 persen,” katanya.

Lantaran itu, lanjut dia, selain ingin mengerek angka kontribusi tersebut, ketentuan bisnis koperasi dalam UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisasi praktik penipuan investasi “berkedok” koperasi yang meresahkan masyarakat.

Dikatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM menilai, berbagai kasus penipuan tersebut muncul akibat minimnya pengawasan operasional bisnis koperasi. Untuk itu, perlu pembaharuan dari sisi regulasi dan payung hukum keberadaan koperasi dalam UU No. 25 Tahun 1992.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat