kievskiy.org

UMKM Tidak Perlu Bayar Pajak Lagi? Kemeninves BKPM Beri Penjelasan

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninves BKPM) menyampaikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tidak perlu lagi takut membayar pajak usaha. Hal itu merujuk pada nilai minimum omzet yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kemeninves BKPM, Tina Talisa mengatakan bahwa nilai pajak yang telah ditetapkan untuk UMKM sebenarnya tidaklah besar.

"Pajak juga dikenakan jika omzet melebihi Rp500 juta, bila di bawah itu tidak dikenai pajak,” kata Tina pada acara lokakarya yang digelar di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 6 Maret 2023.

Dia menjelaskan, sebagian besar pelaku usaha yang nilainya kecil saat ini masih belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), hal itu karena mereka takut untuk membayar pajak.

Baca Juga: Luhut Semprot Pemberi Izin Warga Tinggal Dekat Depo Plumpang: Tanggung Jawab Lah, Nyawa yang Hilang Berapa?

Akan tetapi, Tina mengimbau agar pelaku usaha tidak perlu lagi takut terkait pajak usaha yang wajib dibayarkan jika omzet mereka tidak melebihi Rp500 juta.

Meskipun harus membayar pajak karena omzet usahanya lebih dari Rp500 juta, pelaku usaha perlu tahu bahwa pajak yang wajib dibayar mereka hanya sebesar 0,5 persen dari total kelebihan omzet.

Tina mencontohkan, bila omzet dari suatu UMKM dalam setahun mencapai Rp600 juta, maka yang akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen adalah kelebihannya, yakni Rp100 juta.

“Kalau Rp500.000 dibagi 12 bulan berapa? Hanya sekitar Rp40.000 per bulan pajaknya,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat