kievskiy.org

Waspada Modus Pinjol Ilegal Pakai Nama yang Mirip Aplikasi Legal

Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pixabay/Mohamed Hassan Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Pinjaman online (pinjol) sering kali dijadikan sebagai jalan keluar bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu cepat. Namun, praktik pinjol tak selamanya memberikan kemudahan.

Pinjol juga dapat menciptakan polemik baru, terlebih bagi mereka yang meminjam uang dari pinjol ilegal. Beberapa dampak yang dimaksudkan tersebut di antaranya adalah tersebarnya data pribadi, bunga pinjaman yang semakin besar, waktu jatuh tempo yang tak sesuai hingga dapat membuat peminjamnya melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri.

Guna menghindari masalah-masalah akibat pinjol ilegal, ada baiknya untuk mengetahui lebih dahulu tips sebelum memutuskan untuk meminjam uang ke platform pinjol.

Tips Lakukan Pinjaman Online

  1. Lakukan pinjaman ke perusahaan/aplikasi peer-to-peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi.
  3. Manfaatkan uang pinjaman untuk kegiatan yang produktif bagi ekonomi keluarga.
  4. Pahami manfaat, risiko, dan kewajiban dari pinjaman.

Baca Juga: Heru Budi Minta Perbaikan JIS Cepat Diselesaikan, Singgung Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Selain itu, masyarakat juga harus memperhatikan modus yang biasanya dilakukan oleh platform pinjol ilegal agar tak terjebak. Berikut di antaranya;

Modus Pinjol Ilegal

  1. Menawarkan melalui pesan SMS atau aplikasi WhatsApp dengan nomor tidak dikenal.
  2. Penawaran tanpa syarat.
  3. Nama pinjol menyerupai fintech lending legal/terdaftar untuk menipu korban.
  4. Mentransfer secara langsung uang ke rekening korban, meski korban tidak pernah meminjam.

Maraknya praktik pinjol ilegal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya penyalahgunaan kemudahan mengunggah aplikasi dan situs ke teknologi digital. Kemudian, hambatan dalam pemberantasan akibat lokasi server para pelaku yang banyak di luar negeri.

Baca Juga: Instagram Calon Istri Denny Caknan Diserang, Bella Bonita Dituding Matre

Selain itu, tingkat literasi keuangan masyarakat yang rendah dan pemahaman masyarakat yang terbatas terhadap pinjol ilegal juga menjadi sejumlah faktornya.

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol dan mengalami sejumlah masalah, masyarakat dapat melaporkannya ke sejumlah pihak berikut ini;

  1. Kepolisian
    Kunjungi situs berikut ini #. Kemudian, laporkan aduan sesuai dengan petunjuk yang tertera. Bisa pula sampaikan aduan melalui e-mail info@cyber.polri.go.id.
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
    Kirim aduan ke OJK melalui hotline 157, pesan WhatsApp 08115715715, dan e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
  3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
    Masyarakat bisa melaporkan pinjol ilegal ke Kominfo melalui situs resmi # atau alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 08119224545.

Itulah sejumlah hal yang harus diperhatikan bagi Anda yang berniat melakukan pinjaman online. Waspadai pinjaman ilegal!***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat