kievskiy.org

Apa Beda Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal? Waspada Jangan sampai Terjerat

Sejumlah anak bermain di dekat mural mengenai pinjaman online (pinjol) di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 7 September 2021. Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak.
Sejumlah anak bermain di dekat mural mengenai pinjaman online (pinjol) di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 7 September 2021. Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. /Antara Foto/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT – Berikut beda pinjol ilegal dan pinjol legal yang mesti diketahui. Kita perlu waspada karena jeratan utang yang mencekik bisa mengancam siapa saja. Hidup kita pun tidak akan tenang akibat perkara utang-piutang tersebut.

Sudah banyak kasus orang diteror akibat gagal bayar pinjol ilegal, ternyata kita perlu mengenali bedanya layanan tersebut antara yang ilegal dengan yang legal. Tujuannya adalah agar kita bsia meminjam uang kepada lembaga resmi, tanpa perlu diteror, apalagi diintimidasi.

Di antara ciri pinjol legal adalah terdaftar di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ciri lainnya adalah tidak adanya intimidasi terhadap peminjam yang sering terjadi lewat jasa debt collector.

Apa beda pinjol ilegal dan pinjol legal?

Baca Juga: Waspada Modus Pinjol Ilegal Pakai Nama yang Mirip Aplikasi Legal

Dilansir dari laman OJK, berikut ciri pinjol ilegal:

Ciri pinjol ilegal

  1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
  2. Memakai SMS atau WhatsApp saat memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ada anncaman teror, intimidasi, hingga pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak ada layanan pengaduan
  7. Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantornya tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Legal dan Terdaftar OJK 2023

Ciri pinjol legal

Simak selengkapnya:

  1. Terdaftar alias memiliki izin dari OJK
  2. Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan dan bisa diketahui
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari, akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mempunyai identitas pengurus dan alamat kantornya jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Daftar pinjol ilegal

Baca Juga: 6 Cara Hindari Teror Pinjol Ilegal, Salah Satunya Ubah Nama Akun Medsos

Bagi Anda yang ingin meminjam sejumlah dana ke layanan pinjol, pastikan Anda tidak menghubungi lembaga berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat