kievskiy.org

Tanpa Langgar Aturan, Pemprov DKI Jakarta Fasilitasi UMKM Berjualan di Trotoar

Pekerja berjalan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu 8 April 2020. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengumumkan sebanyak 30.137 pekerja terkena PHK dan 132.279 pekerja terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu akibat lesunya ekonomi nasional karena pandemi virus Corona (Covid-19).
Pekerja berjalan di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu 8 April 2020. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengumumkan sebanyak 30.137 pekerja terkena PHK dan 132.279 pekerja terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu akibat lesunya ekonomi nasional karena pandemi virus Corona (Covid-19). /ANTARA/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Agar tertata dan tanpa langgar aturan, Pemprov DKI Jakarta berencana akan memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Fasilitas yang dimaksud adalah untuk berjualan di trotoar jalan utama dengan menggunakan kios tanpa melanggar aturan.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, di Jakarta, Senin 31 Agustus 2020, mengatakan menjadikan trotoar sebagai tempat berjualan itu bisa dilakukan dan tertuang dalam Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2014.

Baca Juga: Tak Efektif Lagi, 7 Perda Kota Bogor Dicabut, di Antaranya Soal Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah

"Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan a, b, c, d, e, f, g. Selama itu dipenuhi tidak masalah," ujar Hari.

Hari menyebutkan rencana tersebut saat ini masih dalam tahap kajian. Nantinya, para pemilik aset trotoar akan memberikan rekomendasi dimana titik UMKM bisa berjualan.

"Kan asetnya ada banyak. Ada aset Bina Marga, MRT, Dinas SDA, Dinas Pertamanan, masing-masing pihak yang punya aset itu menyampaikan.

Baca Juga: Temuan Struktur Bangunan Lengkung Era Kolonial di Proyek Revitalisasi Stasiun Bekasi Diekskavasi

Semua memberikan rekomendasi, nanti baru ditetapkan, baru dibuat. Selama rekomendasinya ok untuk dibuat jualan ya, kalau tidak, ya tidak bisa," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat