PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan data OJK per 3 Januari 2024, terdapat 99 pinjaman online atau pinjol legal baru yang terdaftar di Indonesia. Daftar pinjol legal tersebut dapat diakses melalui situs web OJK atau aplikasi OJK SINAR.
Hadirnya aplikasi pinjol bak jadi pisau bermata dua di kalangan masyarakat. Kemudahan yang diberikan sering kali membuat masyarakat terlena dengan jeratan hutang yang akhirnya menggunung.
Dilansir dari riset No Limit Indonesia 2021, ada sejumlah alasan kenapa masyarakat terjerat pinjol.
Sebanyak 1.433 orang terjerat pinjol untuk membayar utang, 542 orang karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Lalu, 499 orang karena ingin mencairkan dana lebih cepat.
Baca Juga: Jenis-jenis Hak Atas Tanah yang Ada di Indonesia, Ada HGU dan HBN
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut 42% korban pinjol ilegal adalah guru.
Berdasarkan data yang disampaikan pada pertengahan tahun 2023, berikut 8 kalangan masyarakat paling banyak terjerat pinjol:
- Guru 42%
- Korban PHK 21%
- Ibu Rumah Tangga 18%
- Karyawan 9%
- Pedagang 4%
- Pelajar 3%
- Tukang pangkas rambut 2%
- Pengemudi ojek online 1%.
Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol tak sejalan dengan pemahaman masyarakat terkait literasi terkait pinjol itu sendiri.
Kurangnya info dan juga pengetahuan aplikasi legal bak menjadi momok mengerikan yang kian membelenggu.