kievskiy.org

Cara Dapat Dana Bergulir dengan Bunga Ringan dan Cicilan Terjangkau

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT - Dana bergulir menjadi salah satu jawaban bagi para pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya namun terbatas dengan modal yang ada. Dana bergulir dialokasikan Kementerian Negara atau lembaga atau satuan kerja untuk menguatkan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lain yang ada di bawah pembinaan Kementerian Negara atau Lembaga.

Dana bergulir menyediakan pinjaman dengan bunga sangat rendah. Selain itu, lembaga yang memberikan dana bergulir tidak ada agunan saat melakukan pinjaman.

Sehingga ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengembangkan usaha tanpa takut bunga yang tinggi.

Keuntungan lain dari pinjaman dana bergulir, para pelaku UMKM akan mendapatkan pembinaan terlebih dahulu dan jika di tengah jalan ada kendala dalam penagihan, maka akan dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Baca Juga: Gibran Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Debat Cawapres, Zulhas: Biasa Saja

Sebelum mengajukan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sesuai jenis perusahaan yang akan mengajukan pinjaman dana bergulir.

Syarat Ajukan Pinjaman Dana Bergulir UMKM:

  1. Asli - Formulir aplikasi permohonan yang telah diisi dan dibutuhkan tanda tangan pengurus yang berwenang, bermaterai serta dicap basah koperasi,
  2. Salinan - Fotokopi akta pendirian atau anggaran dasar dan/ perubahan-perubahannya beserta keputusan pengesahan,
  3. Salinan - Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,
  4. Asli - Rekening koran bank operasional usaha koperasi minimal 6 (enam) bulan terakhir,
  5. Salinan - Fotokopi laporan keuangan unit usaha yang akan dibiayai atau laporan konsolidasi 1 (satu) tahun terakhir,
  6. Salinan - Fotokopi KTP pengurus dan pengawas: ketua sekretaris, bendahara, ketua pengawas, dan anggota pengawas, serta dewan pengawas syariah (khusus untuk KSPPS),
  7. Salinan - Fotokopi salinan koperasi:
    - Nomor Induk Berusaha (NIB)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku,
    - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku,
    - Surat Keterangan (SK) Domisili/Sejenisnya, dan
    - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
  1. Salinan - Fotokopi bukti status kantor,
  2. Salinan - Fotokopi dokumen objek jaminan,
  3. Asli - Rekap data pencairan pinjaman 12 (dua belas) bulan terakhir ditandatangani pengurus dan dicap,
  4. Asli - Rekap data kolektibilitas piutang 12 (dua belas) bulan terakhir ditandatangani pengurus dan dicap,
  5. Salinan - Fotokopi Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK),

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo, Tabrakan Makan Korban Jiwa

Syarat Pengajuan Sektor Riil

  1. Formulir aplikasi permohonan (diisi dan ditandatangani pengurus berwenang, bermaterai, dan cap basah Koperasi).
  2. Fotokopi akta pendirian atau anggaran dasar dan/atau perubahan-perubahannya beserta surat keputusan pengesahannya.
  3. Fotokopi laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir.
  4. Rekening koran bank operasional usaha koperasi minimal 6 bulan terakhir dan telah dilegalisasi bank.
  5. Fotokopi KTP pengurus dan pengawas.
  6. Fotokopi laporan keuangan unit usaha 1 tahun terakhir.
  7. Fotokopi perizinan koperasi (NIB, Izin usaha yang masih berlaku, surat keterangan domisili, NPWP).
  8. Fotokopi bukti status kantor.
  9. Fotokopi dokumen objek yang dijaminkan.
  10. Fotokopi sertifikat Nomor Induk Koperasi.

Baca Juga: Heboh Sri Mulyani Diisukan Bakal Mundur dari Kabinet Jokowi, Zulhas Buka Suara

Alur proses pinjaman dana bergulir

  1. Mengajukan proposal peminjaman berisi dokumen lengkap berupa hard copy dan soft copy.
  2. Kirimkan proposal ke LPDB-KUMKM, bisa melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ekspedisi, atau ke kantor LPDB-KUMKN.
  3. Pengecekan dokumen proposal oleh petugas.
  4. Penilaian kelayakan (legal reviu, analisis bisnis, opini risiko).
  5. Persetujuan (komite, SP3, Akad, pencairan)

Untuk tarif layanan LPDB-KUMKM konvensional terutama sektor riil bunganya maksimal 8 persen menurun per tahun. Sedangkan simpan pinjam bunga maksimal 8 persen menurun per tahun.

Untuk tarif syariah di sektor riil bagi hasil maksimal 30:70 dari pendapatan kotor atau margin maksimal 3 persen pertahun dari harga beli. Sedangkan untuk simpan pinjam bagi hasil maksimal 40:60 dari pendapatan kotor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat