PIKIRAN RAKYAT – Berikut informasi seputar cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan dan pekerja harian lepas dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau 1 tahun. Penghitungan THR tersebut biasanya menggunakan skema prorata atau proporsional. Simak penjelasannya.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan kepada para pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka akan mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Berbeda dengan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, meskipun baru bekerja minimal 1 bulan, THR diberikan secara proporsional. Artinya, THR dibayarkan dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Untuk lebih jelasnya, berikut kami sajikan rumus penghitungan THR proporsional beserta contoh kasusnya.
Cara hitung THR proporsional
1. Karyawan kontrak
THR karyawan kontrak= (masa kerja : 12 bulan) x gaji satu bulan
Contohnya: Ajeng sudah bekerja sebagai admin media sosial di sebuah perusahaan selama 9 bulan. Dalam kontrak kerja, gaji Ajeng Rp4.500.000 per bulan. Berapa jumlah THR yang akan diterima Ajeng?
9:12 x Rp4.500.000= Rp3.375.000
Jadi, THR yang diterima Ajeng adalah Rp3.375.000
Contoh kasus lain: Usman, sudah bekerja sebagai karyawan selama 14 bulan dengan gaji bulanan Rp6 juta, maka THR yang berhak diterima Usman sebesar Rp6 juta karena sudah melampaui masa kerja 1 tahun.