PIKIRAN RAKYAT – Bebasnya Saipul Jamil dari Lapas kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada 2 September 2021 lalu rupanya masih menjadi topik perbincangan hingga kini.
Momen Saipul Jamil bebas mengundang pro dan kontra lantaran publik mengungkit kembali kasus pencabulan yang membuat sang artis masuk penjara 5 tahun silam.
Seperti diketahui, Saipul Jamil dipenjara atas kasus pencabulan atas seorang remaja laki-laki serta kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Amarah publik semakin mengemuka karena pedangdut 41 tahun tersebut disambut secara meriah dengan kalung bunga dan arak-arakan saat keluar dari Lapas kelas I Cipinang.
Baca Juga: Ketar-ketir Takut Menemui Ajal, Ari Lasso Tulis 'Wasiat' untuk Anak dan Istri: Perut Kaya Ditusuk
Tak mengherankan bila tudingan glorifikasi lantas diarahkan kepada pihak-pihak yang mengelu-elukan kebebasan Saipul, termasuk stasiun TV yang mengundangnya sebagai bintang tamu.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio angkat bicara.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Youtube Deddy Corbuzier pada 9 September 2021, Agung Suprio mengaku kebanjiran protes dari warganet yang menyebut KPI tidak gerak cepat (gercep) dalam menegur pihak stasiun TV yang mengundang Saipul Jamil.
Memberikan klarifikasinya di hadapan Deddy Corbuzier, ia mengungkap cara kerja KPI yang baru bisa melayangkan teguran setelah tayangan mengudara.