JAKARTA (PR) - Tersangka kasus video 'ikan asin' Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sidang Perdana diperkirakan berlangsung pukul 12.00 WIB siang beragendakan pembacaan dakwaan.
Kasus video 'ikan asin' bermula dari laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019 terhadap mantan suaminya Galih Ginanjar dalam akun YouTuber pasangan Rey Utami dan Pablo Benua.
Video yang diunggah pasangan Youtuber Pablo Benua dan Rey Utami tersebut, bermula membahas masa lalu bersama Fairuz sebelum bercerai.
Dalam video tersebut, Galih mengumbar ranah privat hubungannya saat masih menjadi suami Fairuz. Pesinetron ini bahkan membanding-bandingkan antatra Fairuz dengan istrinya sekarang, Barbie Kumalasari.
Galih mengumpamakan Fairuz dengan kata 'ikan asin'. Bagi Fairuz ucapan Galih dirasa tak pantas dan dinilai menghina dirinya.
Baca Juga: Masalah Kesulitan Air Bersih di Desa Sukarasa Belum Berakhir
Setelah diunggah, video kasus 'ikan asin' pun jadi sorotan. Video tersebut menjadi viral hingga menimbulkan banyak reaksi.