kievskiy.org

Selebgram Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara, Kasus Penipuan Berakhir Damai

Potret Ajudan Pribadi saat dihadirkan dalam rilis kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Potret Ajudan Pribadi saat dihadirkan dalam rilis kasus dugaan penipuan dan penggelapan. /Antara/Walda

PIKIRAN RAKYAT – Selebritas Instagram (Selebgram) Akbar Pera Baharuddin atau dinekal Ajudan Pribadi dibebaskan atas kasus penipuan yang menjeratnya. Polres Metro Jakarta Barat membebaskan Ajudan Pribadi karena korban penipuan mencabut laporannya.

"Ajudan Pribadi sudah kita lepas, sudah kita restorative justice," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Muhammad Syahduddi di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023, dikutip dari Antara.

Syahduddi mengatakan, kasus penipuan itu berakhir damai dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Korban mencabut laporannya karena karena Ajudan Pribadi setuju untuk membayar ganti rugi.

Upaya restorative justice ini diharapkan Syahduddi membuat Akbar jera. Akbar diharapkan menjadi warga negara yang taat hukum serta tidak terjerat dengan kasus kriminal.

Baca Juga: Selain Korupsi, Rafael Alun Trisambodo Diduga Samarkan Transaksi Jual-Beli Rumah

Sementara itu, Ajudan Pribadi kabarnya telah dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat sejak 20 April 2023. Hal tersebut terpantau dari unggahan akun Instagram pengacara Ajudan Pribadi, Eko Prabowo.

Dalam unggahan tersebut, terpantau Ajudan Pribadi dan korban berinisial A berfoto bersama sembari didampingi pengacara Eko Prabowo.

“Alhamdulillah, semua permasalahan pasti ada solusinya hanya bagaimana kita sesama manusia dapat menjalin komunikasi sebagai mahluk sosial. Semoga semua permasalahan yang kita hadapi dapat menjadi pelajaran dan pengingat bagi kita agar kedepannya kita bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Eko dalam unggahan di akun Instagramnya, 20 April 2023

Baca Juga: Cholil Nafis Pastikan Aktivitas Kantor Pusat MUI Tetap Berjalan Usai Insiden Penembakan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat