kievskiy.org

PN Jakarta Selatan Pastikan Eksekusi Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur

Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kegiatan pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap tanah warisan keluarga Ade Jigo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, memicu pertanyaan mengenai keabsahannya.

Ade Jigo, salah satu ahli waris tergugat, mengaku tidak diinformasikan bahwa eksekusi dilakukan hari ini, Kamis, 4 Juli 2024.

“Di putusan pengadilan, eksekusinya tanggal 9 Juli,” ujar Ade Jigo.

Ade Jigo juga mencurigai adanya praktek mafia tanah dalam sengketa tanah warisan keluarganya. Menurutnya, ia memiliki sertifikat resmi untuk tanah tersebut dan bukti sebagai ahli waris yang sah.

“Saya punya sertifikat. Saya juga punya bukti ahli waris,” kata Ade Jigo.

Keabsahan eksekusi ini akan menjadi perhatian utama, mengingat adanya dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Ade Jigo berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan kebenaran.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggapi Keluhan Ade Jigo

Keluhan Ade Jigo dan warga lain yang terdampak pengosongan lahan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mendapat tanggapan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Ia memastikan bahwa proses pengosongan lahan yang dilakukan hari ini tidak menyalahi prosedur.

“Penetapan eksekusi itu telah diberitahukan kepada termohon. Sudah disebutkan secara jelas kalau pelaksanaannya hari Kamis, 4 Juli 2024,” tutur Tumpanuli Marbun.

Menanggapi klaim Ade Jigo terkait kepemilikan sertifikat tanah, Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
Pasalnya, pihak penggugat juga mengklaim sebagai pemilik tanah di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, yang termasuk area yang disebut Ade Jigo sebagai warisan keluarganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat