PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Senin, 5 Oktober 2020.
Disahkannya aturan tersebut kemudian memicu respon negatif dari kebanyakan pihak di Indonesia.
Umumnya menyatakan bahwa UU Ciptaker hanya berpihak kepada para kapitalis sementara buruh disebut tak mendapatkan hak-haknya.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Dwi Sasono Divonis Rehabilitasi 6 Bulan
Tak sedikit demonstrasi dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2020. Seperti di Tasik, Bandung, hingga DKI Jakarta.
Beberapa di antaranya membuat sejumlah demonstran mengalami luka-luka.
Agar demonstrasi tetap aman dan damai, siapkanlah berbagai hal mulai dari sebelum hingga saat melakukan unjuk rasa.
Baca Juga: OJK Salurkan Bantuan Kelengkapan APD Di RSUD Pandega Pangandaran
Barang yang Sebaiknya Dibawa saat Demonstrasi