kievskiy.org

Yakini Densus 88 Miliki Cukup Bukti untuk Menangkap Munarman, Edi Hasibuan: Polri Tidak pernah Mundur

Munarman Diperiksa di Polda Metro Jaya, Densus 88 Geledah Bekas Markas FPI di Petamburan.
Munarman Diperiksa di Polda Metro Jaya, Densus 88 Geledah Bekas Markas FPI di Petamburan. /Antara/Fianda Rassat Antara/Fianda Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Kemarin Indonesia kembali dihebohkan dengan ditangkapnya Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, karena diduga dirinya telah berafiliasi dengan jaringan ISIS.

Munarman pun ditangkap oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 dan digelandang dari kediamannya, di daerah Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, meyakini bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.

“Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapa pun jika terbukti melanggar hukum,” kata Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Pingsan di Atas Mimbar hingga Terpikir Soal Kematian, Ustaz Zacky Mirza: Dokter Bilang Tinggal 3,5 Tahun

Menurut Edi, dalam hal ini masyarakat juga harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7 kali 24 jam.

“Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman,” ujar Edi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menjelaskan penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Karena penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1 kali 24 jam.

Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat