kievskiy.org

Kasus Dugaan Penggelapan Bilyet Rp80 Miliar, Polisi Akan Periksa Pengacara Alvin Lim

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohammed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet senilai Rp80 Miliar yang menyeret pengacara Alvin Lim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rencananya Alvin akan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi," kata Yusri kepada wartawan, Selasa 25 Mei 2021.

Namun demikian Yusri belum bisa memastikan kapan rencana pemanggilan itu dilakjkan terhadap Alvin Lim. Sebab penyidik masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Baca Juga: Arab Saudi Keluarkan Instruksi: Pengeras Suara di Masjid Hanya untuk Azan dan Iqamat

"Masih kita selidiki laporannya," tuturnya.

Dalam kasus ini Alvin dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021 lalu.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp80 Miliar.

Tak hanya Alvin, dua rekannya yakni Hamdani dan Phio Rucci juga turut dipolisikan oleh para nasabah yang menjadi korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat