PIKIRAN RAKYAT- Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penembakan seorang pimpinan media online lokal di Siantar, Mara Salem Harahap berusia 42 tahun.
Aksi penembakan terhadap wartawan media online itu, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam hal ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa kepolisian telah menangkap tiga orang tersangka atas kasus penembakan itu.
Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6).
Baca Juga: Ungkap Kasus Penembakan Wartawan, Polda Sumut Beberkan Motif dan Identitas Pelaku
Adapun ketiga tersangka berinisial YFP, 31 tahun dan S berusia 57 tahun warga Kota Pematangsiantar, dan A, yang diketahui sebagai seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.
Kapolda Sumut mengungkapkan, motif tersangka S itu sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.
Eksekutor yakni oknum TNI tersebut, menembak korban di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri, hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Hal itu mengakibatkan korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.