PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap seorang pelaku inisial ICN alias I lantaran telah melalukan tindakan penipuan terhadap bank. Modus pelaku dengan cara membuat kartu kredit.
Pelaku ditangkap dikawasan Margalaksana, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 23 Agustus 2021 lalu.
"Korbannya adalah bank nasional atau BRI lah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Agustus 2021.
Yusri menjelaskan, modus pelaku dengan mencari NIK KTP seseorang melalui aplikasi. Setelah mendapatkan NIK pelaku membuat KTP palsu.
Baca Juga: Suami Istri Terciduk OTT KPK, 10 Orang dari Probolinggo Diboyong ke Jakarta
Dia kemudian mendatangi bank sesuai dengan KTP palsu yang sudah dibuat untuk pengajuan pembuatan kartu kredit. Setelah berhasil pelaku menggasak uang dari dalam kartu tersebut.
"Jadi dia sistemnya random, mengambil NIK ini random. Misalnya, NIK ini adanya di Gorontalo, dia akan berangkat ke Gorontalo untuk mengajukan pembuatan kartu kredit di bank sana. Nanti setelah itu kartu kredit jadi, diambil uangnya menggunakan kartu kredit yang ada," ucapnya.
Berdasarkan pengakuannya kata Yusri, pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2017 lalu. Tercatat ada 15 kartu kredit yang telah dibuat dan lebih dari Rp 360 juta yang berhasil diraup.