kievskiy.org

Polri Tegaskan Tak Ada Tindakan Kriminalisasi Ulama Terkait Penangkapan Farid Okbah

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan. /Twitter.com/@HumasPoldaJatim

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas, Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan tidak ada upaya Densus 88 untuk mengkriminalisasi seseorang dalam menangani terorisme.

"Sekali lagi saya sampaikan tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya kriminalisasi," kata Rusdi dalam pernyataan resminya.

Rusdi menjelaskan, aktivitas terorisme mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maka dari itu, Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air melalui Densus 88 Antiteror.

Baca Juga: Wakil Ketua MUI Kaget Farid Okbah Ditangkap Densus 88, Anwar Abbas: Dia Dikenal Sebagai Ulama Anti Kekerasan

"Tentunya, apa yang dilakukan oleh Densus dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian merupakan satu proses yang panjang, bukan proses insidentil belaka tapi merupakan hasil dari 'profiling' dan pemantauan yang cukup lama," ujar Rusdi seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 saat itu merupakan murni penegakan hukum.

"Apapun yang dilakukan oleh Densus dalam rangka melakukan pencegahan aksi-aksi teror di Tanah Air dapat dijaga legalitasnya," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 menangkap tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah atau JI di wilayah Bekasi pada Selasa, 16 November 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat