PIKIRAN RAKYAT - Sebuah Apotek di Ibu Kota Tiongkok akan didenda hingga 3 juta yuan atau setara dengan Rp5,89 miliar.
Denda tersebut sebagai ganjaran akibat manaikkan harga masker di tengah menyebarnya virus corona di negara tersebut.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan masker menyusul semakin masifnya penyebaran virus corona, harga masker dinaikan hampir 6 kali lipatnya dari harga normal oleh apotek di Beijing tersebut.
Demikian disampaikan pihak berwenang Pasar Kota Beijing pada Rabu 29 Januari 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.
Virus corona menyebar dengan masif di Tiongkok. Kasus pertama ditemukan di pusat Kota Wuhan pada 31 Desember 2019 lalu. Hingga kini, virus corona telah menyebabkan sebanyak 132 orang meninggal dan hampir 6.000 orang terinfeksi di Tiongkok.
Kondisi ini, menyebabkan kebutuhan terhadap masker semakin meningkat. Di tengah kondisi darurat ini, apotek di Beijing akhirnya dikenai denda administratif karena menaikkan harga masker.
Denda administratif telah dikeluarkan untuk Farmasi Jimin Kangtai Beijing karena menaikkan harga masker N95, demikian menurut pernyataan pihak berwenang tersebut.