kievskiy.org

Naikan Harga Masker di Tengah Penyebaran Virus Corona, Apotek di Tiongkok Didenda Rp5,89 Miliar

STAF medis melakukan perawatan dan pengobatan terhadap sejumlah pasien yang terjangkit virus Corona di Central Hospital di Wuhan, Tiongkok, Sabtu 25 Januari 2020. Pengidap virus corona di Malaysia juga bertambah.*
STAF medis melakukan perawatan dan pengobatan terhadap sejumlah pasien yang terjangkit virus Corona di Central Hospital di Wuhan, Tiongkok, Sabtu 25 Januari 2020. Pengidap virus corona di Malaysia juga bertambah.* /ANTARA/REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah Apotek di Ibu Kota Tiongkok akan didenda hingga 3 juta yuan atau setara dengan Rp5,89 miliar.

Denda tersebut sebagai ganjaran akibat manaikkan harga masker di tengah menyebarnya virus corona di negara tersebut.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan masker menyusul semakin masifnya penyebaran virus corona, harga masker dinaikan hampir 6 kali lipatnya dari harga normal oleh apotek di Beijing tersebut.

Baca Juga: Resmikan Terowongan Nanjung di Bandung, Jokowi Saksikan Basuki Teken Kontrak Dini Pembangunan Infrastruktur

Demikian disampaikan pihak berwenang Pasar Kota Beijing pada Rabu 29 Januari 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters.

Virus corona menyebar dengan masif di Tiongkok. Kasus pertama ditemukan di pusat Kota Wuhan pada 31 Desember 2019 lalu. Hingga kini, virus corona telah menyebabkan sebanyak 132 orang meninggal dan hampir 6.000 orang terinfeksi di Tiongkok.

Baca Juga: 50 Tentara AS Alami Cedera Otak Traumatis akibat Serangan Rudal Iran, Dephan: Ganggu Fungsi Otak hingga Koma dan Kematian

Kondisi ini, menyebabkan kebutuhan terhadap masker semakin meningkat. Di tengah kondisi darurat ini, apotek di Beijing akhirnya dikenai denda administratif karena menaikkan harga masker.

Denda administratif telah dikeluarkan untuk Farmasi Jimin Kangtai Beijing karena menaikkan harga masker N95, demikian menurut pernyataan pihak berwenang tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat