PIKIRAN RAKYAT - Pada Senin 9 Maret 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah membatalkan kenaikan Iuaran BPJS Kesehatan.
MA telah mengabulkan gugatan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), mengenai Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar juru bicara MA selaku Hakim Agung, Andi Samsan Nganri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJnews.
Baca Juga: Ronaldinho Tersangkut Kasus Paspor Palsu, Lionel Messi Dikabarkan Siap Kirim Pengacara
Dengan adanya keputusan MA ini, banyak pihak yang menanggapi pembatalannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ada yang setuju dengan langkah yang diambil oleh MA, tetapi ada pula yang ragu akan putusan yang telah diambil.
1. Ketua Fraksi DPR RI, Jazuli Juwaini.
Mendengar kabar akan pembatalan kenaikan BPJS kesehatan, Ketua Fraksi DPR RI Jazuli Juwaini menyambut baik putusan tersebut.