kievskiy.org

Dewan Distrik Washington Dukung Terbentuknya Undang-undang Darurat Reformasi untuk Kepolisian AS

AMERIKA Serikat saat rusuh demonstrasi George Floyd.*
AMERIKA Serikat saat rusuh demonstrasi George Floyd.* /AFP/Jose Luis MAGANA AFP/Jose Luis MAGANA

PIKIRAN RAKYAT - Dewan distrik Washington DC telah menyetujui serangkaian reformasi departemen kepolisian terkait aksi unjuk rasa yang berubah menjadi protes nasional dan kerusuhan sipil, pada Selasa, 9 Juni 2020. 

Aksi unjuk rasa yang dipicu oleh kematian George Floyd seorang warga Afrika-Amerika ini sudah berlangsung selama dua pekan. 

Undang-undang darurat pun sudah disetujui dengan suara bulat, dan peraturan ini melarang Departemen Kepolisian Metropolitan untuk mempekerjakan orang-orang dengan riwayat pelanggaran polisi yang terdokumentasi. 

Baca Juga: Jelang AKB, Gugus Tugas Covid-19 Kab. Bekasi Siapkan Jurus Empat Sehat Lima Sempurna

Tak hanya, ada pula aturan untuk membatasi kekuatan non-mematikan dan akuisisi senjata militer oleh departemen kepolisian. 

Undang-undang darurat tersebut melarang penggunaan pengekangan leher, seperti yang digunakan terhadap Floyd, dan mensyaratkan dirilisnya nama dan gambar dari kamera tubuh petugas setelah kematian yang melibatkan petugas atau penggunaan kekuatan yang serius.

Diketahui, Undang-undang darurat tersebut disetujui ketika sejumlah kota mempertimbangkan kembali pendekatan kebijakan untuk kepolisian, tetapi gagal memenuhi tuntutan sejumlah aktivis hak-hak sipil untuk menarik dana bagi departemen kepolisian kota.

Baca Juga: Masuk Era AKB Mulai 13 Juni 2020, Kota Cimahi Perpanjang PSBB Parsial di Wilayah Kritis

"Tidak ada pertanyaan sama sekali tentang apakah kita harus secara signifikan mereformasi kepolisian kita. Satu-satunya pertanyaan adalah apakah kita dan kepemimpinan kepolisian kita siap untuk melangkah atas tantangan itu," kata anggota dewan distrik Robert White.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat