kievskiy.org

Perdana Menteri Australia Kecewa Pelaku Bom Bali 2002 Terima Pengurangan Hukuman

Umar Patek (kiri) beserta istrinya Gina Gutierez memberikan keterangan pers seusai menerima surat keputusan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong pada Rabu, 20 November 2019.
Umar Patek (kiri) beserta istrinya Gina Gutierez memberikan keterangan pers seusai menerima surat keputusan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong pada Rabu, 20 November 2019. /Antara/Umarul Faruq

PIKIRAN RAKYAT – Perdana Menteri Australia Anthony Albanese memberikan respons akan pengurangan masa tahanan dari pelaku bom Bali 2002.

Pihaknya mengaku merasa kecewa kepada pemerintah Indonesia terhadap remisi yang diberikan kepada Umar Patek yang berperan dalam pengeboman tersebut.

Anthony merasa kecewa karena adanya pengurangan hukuman, Umar Patek akan bebas dalam beberapa hari ke depan jika diberikan pembebasan bersyarat.

Patek merupakan anggota kelompok garis keras Jamaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al-Qaeda. Pada tahun 2012, Umar Patek dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh pengadilan Indonesia setelah dinyatakan bersalah sehubungan dengan ledakan yang melanda dua kelab malam di Bali.

Baca Juga: Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung

Ledakan tersebut telah menewaskan lebih dari 200 orang yang berasal dari setidaknya 20 negara yang berbeda, juga menyebabkan ratusan orang lainnya terluka.

Apabila pembebasan bersyarat tersebut diberikan, artinya kemungkinan besar Patek akan bebas di saat menjelang peringatan 20 tahun kejadian pemboman paling mengerikan di Indonesia.

“Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang merupakan keluarga dari korban bom Bali,” kata Anthony seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs Al Jazeera.

“Kami telah kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pengeboman itu,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat