PIKIRAN RAKYAT – Perusahaan makanan cepat saji raksasa, McDonald dituntut USD 10 miliar atau sekitar Rp150 triliun akibat dituduh bersikap rasis dalam membuat iklan.
McD dituntut oleh Byron Allen, seorang konglomerat media berkulit hitam dari Allen Media Group.
Menurut Allen, McDonald tidak menampilkan iklan di media-media yang dimiliki warga kulit hitam.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, Allen mengatakan bahwa hanya sebagian kecil iklan McDonald yang masuk ke media kulit hitam.
Allen memperkirakan dari USD 1,6 miliar anggaran iklan tahunan McDonald’s, hanya sekitar USD 5 juta yang masuk ke media kulit hitam.
Lebih lanjut Allen juga menyebutkan perusahaan tersebut ‘menolak untuk beriklan’ di jaringan medianya, yaitu Weather Channel dan Comedy TV.
Allen menuduh McDonald memiliki anggaran lebih kecil untuk jaringan TV kulit hitam.
Hal ini membuat media kulit hitam kehilangan potensi pendapatan iklan jutaan dolar.